Tag: Vaksin

  • Viral Vaksin Karawang, Ini Penjelasannya

    fonetekno.com/ hai sahabat media, kembali bersama admin kali ini akan membagikan informasi tentang Viral Vaksin Karawang, Ini Penjelasannya. Tanpa basa-basi yuk simak artikelnya di bawah ini.

    Kasus penyuntikan vaksin bodong itu viral di media sosial dan banyak bertanya hal tersebut bisa terjadi. Polres Karawang belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyuntikan vaksin Covid-19 bodong yang di duga di lakukan oleh Puskesmas Wadas Telukjambe Timur Karawang Jawa Barat kepada masyarakat.

    Kejadian tersebut ada seorang warga yang sempat merekam seseorang suster tengah menyuntik vaksin ke masyarakat, tetapi suntikan tersebut kosong atau tidak ada obat vaksinnya.

    Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan masih butuh waktu yang cukup lama untuk menaikkan ke tahap penyelidikan dan menetapkan tersangka.

    Menurut Oliesta, untuk membuktikan ada atau tidaknya vaksin yang di suntikkan ke warga itu harus menunggu terbentuknya antibody beberapa hari setelah di vaksin.

    “Tahapannya masih cukup panjang dari mulai dia di suntik vaksin hingga terbentuknya antibody. Jadi, kita lakukan pengambilan sempel darah tiga orang yang waktu itu di suntik vaksin.,”tuturnya kepada bisnis melalui sambungan telepon, Jumat (16/07/2021).

    Oliesta menjelaskan sejauh ini, Polres Karawang sudah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari unsur masyarakat yang di duga menerima suntikan vaksin bodong itu tiga orang. Lalu lima saksi dari Puskesmas Wadas Telukjambe Timur Karawang Jawa Barat dan empat saksi lain berasal dari unsur ahli atau saksi ahli.

    “Total sudah ada 12 orang saksi yang kami periksa dan status perkaranya masih tahap penyelidikan, ” katanya. Maka dari itu warganet tetap bersabar untuk mencari tahu lebih detailnya.

    Oliesta juga belum bisa memastikian bahwa video tersebut adalah hoax atau tidak. Mengingat belum ada fakta hukum atau alat bukti yang bisa memperkuat ada atau tidaknya vaksin yang sudah di suntikkan kepada masyarakat.

    Berikut Video Viral Vaksin karawang

    https://youtu.be/VSq_dKfQa4E
    Video ini di ambil dari Indosiar

    Penutup

    Nah, demikian informasi yang admin bagikan tentang Viral Vaksin Karawang. Semoga dengan adanya artikel singkat ini dapat membantu dan bermanfaat untuk sahabat media. Jangan lupa berkunjung kembali ke website kami fonetekno.com/ agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya. Sekian dan terimakasih

  • Link http //bit.ly/pendaftaran vaksin 18 tahun

    fonetekno.com/ Hai sahabat media, kali ini admin akan membagikan informasi tentang link http //bit.ly/pendaftaran vaksin 18 tahun. Yuk simak artikel di bawah ini.

    Program penyuntikan vaksin Covid-19 terus di pergencar. Bahkan, sejumlah daerah mulai membuka pendaftaran dan pelayanan suntik vaksin Covid-19 bagi usia 18 tahun ke atas.

    Program vaksin Covid-19 masih terus berlanjut hingga April 2022 mendatang. Bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi, di himbau untuk segera mendaftar di fasilitas kesehatan terdekat.

    Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja di perantauan. Bagaimana syarat dan cara pendaftaran vaksin Covid-19 bagi usia 18 tahun ke atas?

    Direktur pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementrian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi RI, Dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa jika di perantau belum mendapat vaksin Covid-19, maka pekerja itu bisa melakukan vaksinasi dengan syarat tertentu dan di lakukan di domisili tempat pekerja itu bekerja. “Bisa melakukan vaksinasi, syaratnya harus ada surat keterangan domisili,” ujar Dr Nadia.

    Ia menambahkan, surat keterangan domisili bisa di dapatkan di tempat di mana pekerja tersebut akan mendapatkan vaksin Covid-19. Diketahui, program vaksin Covid-19 saat ini sedang berlangsung di peruntukkan bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan lansia.

    Terdapat beberapa data diri yang wajib di isi. Diantaranya yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat KTP, alamat domisili, no telepon dan profesi. Selanjutnya, calon vaksin juga wajib mengisi nama tempat bekerja serta pilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan.

    Berikut syarat dan cara pendaftaran program vaksin covid-19 untuk 18 tahun ke atas:

    Cara pendaftaran vaksin Covid-19 usia 18 tahun ke atas

    Vaksinasi di layani mulai pukul 07:00 WIB sampai 14:00 WIB. Syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 antara lain:

    • Bawa KTP atau surat domisili dari RT setempat
    • Datang ke tempat pelaksanaan vaksin
    • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga mendapat giliran vaksin

    Penutup

    Nah, demikian informasi yang admin bagikan tentang untuk sahabat media semoga membantu dan bermanfaat. Semoga kalian berkunjung kembali ke website kami fonetekno.com/ agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya.