Tag: hukum

  • Bagaimana Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia

    fonetekno.com/ – Halo para pengguna internet di mana pun klaian berada, semoga selalu dalam keadaan sehat ya.

    Seperti yang sudah kami tulis di atas, kami akan membahas tentang penerapan hukum di indonesia. Untuk informasi selelngkapnya, kami sarankan untuk membaca artikel ini sampai selesai.

    Pengertian Sistem Hukum

    Setiap negara yang ada di seluruh dunia, pasti akan memiliki sistem hukum yang berfungsi untuk mengatur pemerintahannya, termasuk di negara kita Indonesia.

    Menurut Kamus Indonesia (KBBI), Sistem adalah elemen atau unsur dari perangkat secara teratur saling berhubungan sehingga untuk membentuk suatu totalitas.

    Dasar Hukum

    Dan Hukum adalah adat atau peraturan yang secara resmi di anggap mengikat, yang di tetapkan oleh pemerintah atau penguasa.

    Dalam kitab hukum: ketentuan hukum Indonesia dan konjuksi (2018) oleh Handri Raharjo, sistem hukum yang terdiri dari beberapa sistem sub-sistem hukum yang berbeda dengan yang lain. Dimana untuk mencapai tujuan adalah sama, yaitu fisik keamanan, ketertiban, dan keadilan.

    Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia

    Di lihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. Sistem hukum yang di anut atau di terapkan di indonesia yaitu sistem hukum Eropa Continental atau biasa di sebut Civil Law.

    Sistem ini berkembang secara luas di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Perancis, Italia, Jerman. Kemudian di Amerika Latin dan Asia. Di Asia, salah satu Indonesia selama periode kolonial Belanda.


    Di sistem hukum Eropa Benua memiliki karakteristik berikut :

    1. Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.
    2. Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa.
    3. Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat. Karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
    4. Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
    5. Adagium yang terkenal “tidak ada hukum selain undang-undang”.
    6. Hakim tidak bebas dalam menciptakan hukum baru. Karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
    7. Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
    8. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
    9. Pada mulanya hukum hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum publik (hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana) dan hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang).

    Namun, seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, batas-batas antara hukum publik dan hukum yang di private semakin tidak jelas.

    Akan tetapi, dalam membentuk peraturan undang-undang yang berlaku di indonesia di pengaruhi oleh sistem hukum adat dan hukum islam. Pada sistem hukum di indonesia terdapat subsisterm hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara.

    Hukum

    Menurut Eropa Continental, ada elemen penting dalam konsep negara hukum, yaitu sebagai berikut :

    • Adanya perlindungan hak asasi manusia
    • Pembagian kekuasaan
    • Pemerintah berdasarkan undang-undang
    • Adanya peradilan tata negara

    Penutup

    Demikian itulah pembahasan mengenai Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia yang berhasil kami rangkum dari beberapa sumber terpercaya.

    Selain artikel ini, kalian juga bisa mendapatkan informasi atau berita menarik lainnya haya di situs kesayangan kami ini.

    Terimakasih sudah berkenan membaca artikel ini sampai selesai.

  • Hukum Bisnis Dan Tujuan Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

    fonetekno.com/ – Halo warga net di manapun kalian berada, pada kesempatan kali ini kami akan menulis sebuah artikel tentang Hukum Bisnis Dan Tujuan Hukum Bisnis. Untuk penjelasan selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.

    Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

    Hukum bisnis

    Dalam dunia bisnis pastinya akan di kelilingi aturan-aturan yang dapat di jadikan pedoman unutuk berbisnis. Aturan-aturan tersebut sering kali disebut dengan istilah hukum bisnis. Sejalan dengan uraian di atas, pada bidang lainnya seperti hukum bisnis, juga terdapat beragam pengertian hukum bisnis menurut para ahli. Seperti yang di kutip dari bantuanhukum-sbm.com Berikut adalah beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli bisnis.

    Hukum Bisnis Menurut Munir Fuady

    Munir Fuady mengatakan bahwa Hukum Bisnis merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

    Menurut Abdul Saliman

    Menurut Abdul R. Saliman dkk, Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.

    Menurut Dr. Johannes Ibrahim

    Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum menyatakan hukum bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

    Tujuan Hukum Bisnis

    Hukum Bisnis

    Tujuan di buatkannya hukum bisnis adalah untuk mengatur dan melindungi bisnis dari resiko-resiko yang mungkin terjadi pada suatu hari. Dilansir dari lembagabantuanhukum.or.id, berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu kalian ketahui :

    1. Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
    2. Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
    3. Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
    4. Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
    5. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.

    Seperti yang kalian ketahui, hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan tentram, sama dengan hukum bisnis. Di bawah ini beberapa fungsi hukum bisnis :

    • Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
    • Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.
    • Pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
    • Terwujudnya sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.

    Penutup

    Demikian ulasan mengenai Hukum Bisnis Dan Tujuan Hukum Bisnis yang berhasil kami rangkum. Baca juga artikel menarik lainnya hanya di situs kesayangan kami ini.