Bagaimana Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia

Fonetekno.com – Halo para pengguna internet di mana pun klaian berada, semoga selalu dalam keadaan sehat ya.

Seperti yang sudah kami tulis di atas, kami akan membahas tentang penerapan hukum di indonesia. Untuk informasi selelngkapnya, kami sarankan untuk membaca artikel ini sampai selesai.

Pengertian Sistem Hukum

Setiap negara yang ada di seluruh dunia, pasti akan memiliki sistem hukum yang berfungsi untuk mengatur pemerintahannya, termasuk di negara kita Indonesia.

Menurut Kamus Indonesia (KBBI), Sistem adalah elemen atau unsur dari perangkat secara teratur saling berhubungan sehingga untuk membentuk suatu totalitas.

Dasar Hukum

Dan Hukum adalah adat atau peraturan yang secara resmi di anggap mengikat, yang di tetapkan oleh pemerintah atau penguasa.

Dalam kitab hukum: ketentuan hukum Indonesia dan konjuksi (2018) oleh Handri Raharjo, sistem hukum yang terdiri dari beberapa sistem sub-sistem hukum yang berbeda dengan yang lain. Dimana untuk mencapai tujuan adalah sama, yaitu fisik keamanan, ketertiban, dan keadilan.

Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia

Di lihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. Sistem hukum yang di anut atau di terapkan di indonesia yaitu sistem hukum Eropa Continental atau biasa di sebut Civil Law.

Sistem ini berkembang secara luas di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Perancis, Italia, Jerman. Kemudian di Amerika Latin dan Asia. Di Asia, salah satu Indonesia selama periode kolonial Belanda.


Di sistem hukum Eropa Benua memiliki karakteristik berikut :

  1. Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.
  2. Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa.
  3. Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat. Karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
  4. Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
  5. Adagium yang terkenal “tidak ada hukum selain undang-undang”.
  6. Hakim tidak bebas dalam menciptakan hukum baru. Karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
  7. Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
  8. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
  9. Pada mulanya hukum hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum publik (hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana) dan hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang).

Namun, seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, batas-batas antara hukum publik dan hukum yang di private semakin tidak jelas.

Akan tetapi, dalam membentuk peraturan undang-undang yang berlaku di indonesia di pengaruhi oleh sistem hukum adat dan hukum islam. Pada sistem hukum di indonesia terdapat subsisterm hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara.

Hukum

Menurut Eropa Continental, ada elemen penting dalam konsep negara hukum, yaitu sebagai berikut :

  • Adanya perlindungan hak asasi manusia
  • Pembagian kekuasaan
  • Pemerintah berdasarkan undang-undang
  • Adanya peradilan tata negara

Penutup

Demikian itulah pembahasan mengenai Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia yang berhasil kami rangkum dari beberapa sumber terpercaya.

Selain artikel ini, kalian juga bisa mendapatkan informasi atau berita menarik lainnya haya di situs kesayangan kami ini.

Terimakasih sudah berkenan membaca artikel ini sampai selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *