Daftar isi
Fonetekno.com – Halo para pengguna internet di manapun kalian berada, dalam artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang Tujuan Negara Indonesia.
Untuk kalian yang sedang mencari informasi tentang Tujuan Negara Indonesia, kami sarankan untuk membaca artikel ini sampai selesai.
Tujuan Negara Indonesia
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seperti ini bunyinya:
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Di kutip dalam buku yang berjudul “Ilmu Negara” oleh Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H. M.H berdasarkan uraian di atas dapat dianalisis bahwa tujuan dari negara RI adalah mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran.
Hal ini dapat dibuktikan dari penulisan keadilan dalam isi Pembukaan UUD 1945 tersebut ada kata sampai lima istilah “keadilan”, baik di bidang nasional, internasional, hukum, politik, ekonomi dan sosial.
Secara umum, tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya.
Jika di simpulkan, berikut adalah tujuan negara indonesia menurut undang-undang dasar :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah berhasil merdeka.
Cara yang dapat dilakukan yaitu melakukan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga, secara bertahap, dapat mewujudkan cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Arti Tujuan Negara Indonesia
Mengutip tulisan “Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Teori Tujuan Negara” dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, karya Maleha Soemarsono, berikut ini penjelasan setiap tujuan negara Indonesia.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Merupakan tujuan negara untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang heterogen, mulai dari perbedaan suku, budaya, agama, dan ras. Selain melindungi seluruh warga Indonesia, negara juga diharapkan dapat melindungi penduduk asing yang ada dalam wilayah hukum Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Memiliki arti mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun spiritual. Kesejahteraan yang sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.
Selain itu, dalam usaha mencapai kesejahteraan ekonomi harus berdasarkan pada nilai Pancasila, yaitu keadilan sosial.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Sebagai rakyat, kita harus memiliki kesadaran penuh untuk aktif mencerdaskan diri.
Dengan demikian, Indonesia akan menjadi bangsa yang sadar bernegara dan memiliki kesadaran hukum yang baik.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.