Selebgram Inisial TE Diciduk Polisi Kasus Prostitusi

Fonetekno.com – Hallo warga net di manapun kalian berada, dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi atau berita terupdate. Untuk itu, mari kita simak artikel ini sampai selesai.

Berawal dari penangkapan seorang fotografer berinisial JB yang merupakan mucikari dari seorang selebgram berinisial TE di kota semarang, keduanya di amankan terkait kasus prostitusi online.

Atas kejadian itu, tentu membuat para netizen penasaran siapa sosok selebgram tersebut. Namun pihak kepolisian enggan mengungkapkan identitas atau biodata selebgram berinisial TE itu.

Mengutip dari news.detik.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan “Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut”. Semarang, Senin (20/12/2021).

Selebgram TE Merupakan Korban

Selebgram inisial TE

Ketika di tanya terkait status pidana perempuan berinisial TE tersebut, “Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” jawab Djuhandani.

Kejadian ini terungkap pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Di lokasi yang sama, polisi berhasil menangkap basah seorang wanita asal Brazil FBD (26) yang sedang melayani tamunya.

“Didapatkan korban seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang,” kata Djuhandhani.

Bertarif Rp 25 juta

Selebgram TE

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap JB, bahwa tarif untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut sebesar Rp 25 juta.

“Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta,” ujarnya.

Sementara itu, wanita asal Brasil yang berprofesi sebagai seorang disc jockey (DJ). Ternyata dia menggunakan visa kerja ke Indonesia sejak 2017 lalu.

“WNA Brasil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.

Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi berbagai merk, uang senilai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel.

Hukuman Untuk Mucikari

Atas perbuatannya JB akan di jerat dengan 3 pasal. Yang pertama kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lalu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *