Daftar isi
Fonetekno.com Hai sahabat media, kali ini admin akan membagikan informasi tentang perawatan pasien covid-19 berdasarkan gejala.
Kementrian kesehatan mengeluarkan tata laksana perawatan pasien covid-19. Tata laksana terkait perawatan terhadap orang tanpa gejala (OTG), bergejala sedang, hingga kritis.
Tata laksana perawatan pasien covid-19 tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoaman dan Pengendalian Covid-19.
Berikut isi lengkapnya!
1. Orang tanpa gejala
Orang tanpa gejala memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen di atas 95 persen. Mereka yang positif tanpa gejala di izinkan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah.
Orang tanpa gejala tetap harus menjaga kesehatan dengan mengonsumsi vitamin C, vitamin D, dan Zinc. Perawatan selama 10m hari isolasi sejak pengambilan sampel yang di nyatakan positif covid-19.
2. Pasien dengan gejala ringan
Pasien dengan gejala ringan antara lain demam, batuk kering ringan, kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, mialgia dan nyeri tulang. Kemudian, nyeri tenggorokan, pilek, bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitis,
Selanjutnya, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-2- kali per menit, dan saturasi oksigen di atas 95 persen. Mereka yang bergejala ringan mengalami isolasi mandiri di rumah dan fasilitas isolasi pemerintah.
Pasien dengan gejala ringan tetap harus menjalani terapi oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, dan vitamin C, vitamin D, serta Zinc. Mereka harus menjalani perawatan selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
3. Pasien bergejala sedang
Pasien bergejala sedang hampir mirip gejalanya dengan pasien bergejala ringan di tambah sejumlah indikasi lain. Yakni, napas pendek, sesak napas, tanpa distress pernapasan, frekuensi napas 20-30 kali per menit, dan memiliki saturasi oksigen di bawah 95 persen.
Mereka dengan gejala sedang harus menjalani perawatan di rumah sakit lapangan, rumah sakit darurat covid-19, rumah sakit non rujukan, dan rumah sakit rujukan covid-19. Mereka juga harus menjalani terapi favipiravir atau remdesivir 200 mglv,azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, vitamin D, dan Zinc.
Selanjutnya, mereka juga harus menjalani perawatan antikoagualn LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penganggung jawab (DPJP). Pengobatan komorbid bila ada. Serta terapi oksigen secara nominvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC).
Pasien dengan gejala sedang harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
4. Pasien dengan gejala berat atau kritis
Pasien dengan gejala berat hampir mirip dengan gejala ringan maupun sedang. Namun, pasien gejala berat memiliki gejala lainnya seperti frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit dengan saturasi oksigen kurang dari 95 persen.
Kondisi kritis di tambah gejala antara lain gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan multiorgan, failure. Mereka dengan gejala berat atau kritis harus menjalani perawatan HCU atau ICU di rumah sakit rujukan covid-19.
Pasien gejala ini juga harus menjalani terapi favipiravir atau remdesivir 200 mglv, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, vitamin D, dan Zinc.
Selanjutnya, mereka juga harus menjalani perawatan antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP). Pengobatan komorbid bila ada, ventilator dan terapi tambahan lainnya. Mereka harus di rawat sampai di nyatakan sembuh oleh DPJP dengan hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif dan klinis membaik.
Penutup
Nah, demikian informasi yang admin sampaikan tentang perawatan pasien covid berdasarkan gejala untuk sahabat media semoga membantu dan bermanfaat. Dan semoga kalian berkunjung kembali. Dan jangan lupa kunjungi terus website kami Fonetekno.com agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya.