Unduh Aplikasi Efaktur 3.2, Begini Caranya

30 Agu

Fonetekno.com – Halo para pengguna internet di mana pun kalian berada, dalam artikel kali ini kami akan membahas sebuah aplikasi pajak.

Untuk informasi selengkapnya, langsung saja mari kita simak artikel ini sampai selesai.

Pemerintah mulai 1 April 2022 menaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, hal ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejalan dengan kebijakan tersebut, DJP melakukan release baru e-faktur versi 3.2.

Membayar pajak adalah kewajiban warga negara, terlebih perusahaan. Perusahaan sendiri diwajibkan untuk memberikan faktur pajak sebagai bukti pembayaran pajak.

Untuk dapat mencetak bukti faktur pajak. Perusahaan dapat memasang software E-Faktur pada perangkat komputer yang secara otomatis menghubungkan dengan e-SPT.

Aplikasi E-faktur sendiri sudah dapat diunduh melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat diakses melalui alamat domain pajak.go.id.

Patch Update Aplikasi E-faktur 3.2

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, aplikasi ini telah dirilis secara resmi melalui laman Ditjen Pajak lewat alamat domain https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

efaktur 3.2

Lewat halaman tersebut, Anda bisa download aplikasi Efaktur versi 3.2 terbaru. Selain itu, Anda juga dapat mengunduh patch dari aplikasi versi sebelumnya.

Adapun patch update aplikasi E-faktur 3.2 sendiri tersedia untuk aplikasi Efaktur versi 3.0 serta 3.1. Anda juga dapat mengunduh file update Mem_Config, serta ETaxInvoiceUpd.

Aplikasi E-Faktur dapat diunduh dan dipasang lewat berbagai sistem operasi seperti, Windows 32 bit dan 64 bit, Linux 32 bit dan 64 bit, serta Macinthos 64 bit.

Berikut feature yang baru di efaktur Release 3.2.

  • Perubahan tarif 11 % per 1 April 2022
  • Penambahan kode transaksi 05 untuk faktur pajak keluaran, besaran tertentu pasal 9(A) ayat 1 UU HPP
  • Penambahan kode transaksi 05 untuk faktur dokumen lain, besaran tertentu pasal 9(A) ayat 1 UU HPP
  • bugs fix nomor dokumen pendukung, trim pada kolom nomor dokumen pendukung.

Saat ini telah tersedia update patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang dapat anda download pada laman http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau bisa anda download di link perikut :

Cara Update efaktur lama 3.1 ke versi baru 3.2

  1. Rename Folder e-Faktur lama, bisa dengan menambahkan kata “_old” pada foldernya.
  2. Download dan extract e-Faktur, pastikan folder terpisah dan tidak menimpali folder eFaktur lama. Berikan nama tambahan, misalnya “e-faktur_v3.2 tahun 2022” cara ini hanya untuk membedakan versi lama dengan yg baru.
  3. Jalankan ETaxInvoice.exe sampai muncul permintaan Registrasi kemudian Close saja gak perlu diisi.
  4. Selanjutnya copy folder “db” pada e-faktur lama, dan pindahkan ke folder efaktur baru yang telah ter-extract.
  5. Klik EtaxInvoiceUpd.exe pada folder eFaktur baru, biarkan proses selesai
  6. Bila selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe

Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa.

Tidak Bisa Download Efaktur 3.2

Aplikasi E-Faktur versi 3.2 sendiri telah dirilis pada 1 April 2022 lalu. Sayangnya, sejumlah pengguna mengaku tidak dapat mengunduh aplikasi tersebut.

Setelah dicoba dengan menekan tombol download, link download aplikasi Efaktur 3.2 yang tersedia di situs pajak.go.id memang tidak dapat dibuka, diakses maupun diunduh.

Pengguna akan dialihkan ke sebuah halaman ‘Not Found’ maupun ke halaman lain yang bertuliskan ‘Situs ini tidak dapat dijangkau’ atau yang artinya tidak dapat dibuka.

Hal ini tentu saja membuat sejumlah orang resah karena tidak dapat membuat faktur pajak akibat tidak dapat membuka maupun mengakses aplikasinya.

Download Aplikasi Efaktur 3.2

efaktur

Link download aplikasi E-Faktur versi 3.2 sendiri sebenarnya dapat langsung diunduh lewat situs e-Nofa atau alamat domain https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Adanya kebijakan perubahan PPN dinilai menjadi penyebab adanya update patch Efaktur kali ini. Sehingga membuat pengguna aplikasi harus memperbaruinya ke versi terbaru.

Namun sayangnya, hingga saat ini, link download yang terdapat pada halaman tersebut tidak bisa diakses oleh siapapun, termasuk oleh tim dari Sabilia.id sendiri.

Link Download:

Selain itu, Sabilia sendiri tidak dapat menemukan link download alternatif di situs lain. Sehingga, tidak ada jalan lain selain menunggu perbaikan link dari pihak DJP.

Penutup

Demikian itulah pembahasan mengenai aplikasi pajak efaktur 3.2 yang berhasil kami rangkum. Terimakasih sudah berkunjung ke situs kami dan membaca artikel ini sampai selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *