Cara Cek BSU Kemnaker 2022 Dan Syarat Penerimanya

8 Sep

Daftar isi

Fonetekno.com – Halo para pengguna internet di manapun kalian berada, dalam artikel kali ini kami akan membahas tentang BSU.

Tidak banyak kata lagi, langsung saja mari kita simak artikel ini sampai tuntas.

Tahun 2022, pekerja mendapatkan Program bantuan subsidi upah (BSU). Pendaftar bisa cek pemberitahuan melalui bsu.kemnaker.go.id. Berikut persyaratan dan cara cek BSU Kemnaker 2022.

Pemerintah kembali memberikan subsidi gaji atau upah untuk pekerja dan buruh. Bantuan yang diberikan ini berbentuk bantuan subsidi upah (BSU), yakni subsidi dengan nominal sebesar Rp 1 juta.

Bantuan diberikan pada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Sesuai ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, peserta yang memenuhi persyaratan akan menerima BSU.

Cara Cek BSU Kemnaker Berikut cara cek BSU Kemnaker 2022 :

bsu kemnaker 2022
  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Lakukan pendaftaran akun
  • Masuk untuk login kembali ke akun
  • Melengkapi profil dan biodata Cek pemberitahuan
  • Peserta yang lolos mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp 1 juta rupiah yang disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Khusus wilayah Aceh, BSU akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.
  • Peserta akan mendapatkan pemberitahuan terdaftar atau tidak terdaftar untuk BSU. Jika tidak terdaftar maka data belum masuk atau memenuhi persyaratan penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Pendaftar yang belum memenuhi syarat bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id, no telepon 175, dan WhatsApp di nomor +6281380070175.

Syarat Penerima BSU

Seperti yang telah disebutkan, tidak semua pekerja mendapatkan BSU. Ada beberapa kriteria atau syarat yang melekat pada status seorang pekerja yang berhak mendapatkan BSU. Syarat yang dimaksud antara lain.

bpjs ketenagakerjaan
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK).

Penutup

Demikian itulah pembahasan mengenai Cara Cek BSU Kemnaker 2022 Dan Syarat Penerimanya yang berhasil kami rangkum.

Terimakasih sudah berkunjung ke situs kami, semoga bermanfaat bagi kalian yang sedang membutuhkan informasi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *