Fonetekno.com hai sahabat media, kali ini admin akan membahas tentang kominfo pertimbangkan blokir game online. Tanpa basa-basi yuk simak artiker berikut ini.
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo). Mengatakan pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire.
“Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar juru bicara kominfo, Dedy permadi.
Sebelumnya,kominfo di minta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBG hingga Free Fire secara nasional atau kabupaten.
Permintaan itu di sampaikan oleh Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan lantaran di anggap memiliki dampak negatif pada anak.
Lebih lanjut, Dedy mengtakan pemblokiran game yang berlaku secara nasional gharus di lakukan secara hati-hati. Serta mematuhi undang-undang yang berlaku.
Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk game online di atur dalam peraturan Mentri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem Elektronik Lingkup Privat yang di ubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Sesuai regulasi yang berlaku, di jelaskan Dedy, Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang di larang oleh perundang-undangan.
“Semua permohonan pemblokiran akan di proses selama di lakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengduan yang sudah di tetapkan. Prosesnya juga di lakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut,” jelas Dedy.
Sebagai informasi, jika masyarakat ingin mengadukan terkait konten atau aplikasi, Kominfo memiliki kanal pengduan melalui laman https:/www.aduankonten.id/.
Selain laman itu, Kominfo juga mendrima laporan melalui Whatsapp di nomor 0811-9224-545 atau E-mail di [email protected] pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengduan dan tangkapan layar (Screenshot) dari konten yang ingin di adukan.
Dalam isi surat Bupati Mukomuko bernomor 555/222/D.8/VI/2021, menyebut banyaknya keluhan warga terhadap game online di kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Berikut hal yang di sampaikan isi surat itu:
1.Game online antara lain gane PUBG, game Free Fire, game Mobile Legends dan game Higgs Domino serta sejenisnya yang aplikasinya di sediakan lewat smartphone maupun PC lainnya.
2. Dampak negatif dari game online begitu besar, baik sisi perkembanagan anak, kesehatan, maupun pendidikan. Mereka telah menjadi pecandu game online semestinya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.
3. Dari sisi kesehatan anak yang kecanduan game online akan menglami gangguan penglihatan, obesitas, hingga sindrom quervain.
4. Dari sisi psikologis, anak lebih individual dan menjadi egois tidak cukup hanya mengandalkan orang tua saja, perhatian pemerintah melalui Kemenkominfo di mohon dapat memblokir semua aplikasi game online tersebut.
Pihaknya berharap, surat yang di layangkan dapat segera di respon kementrian Kominfo.
Penutup
Demikian, infomasi dari kami terkait blokir game online saat ini semoga dapat membantu anda. Jangan lupa untuk teruk kujungi website kami fonetekno.com agar tidak ketingglan informasi menarik lainnya.